Pages


Minggu, 17 Juni 2012

SK PENGELOLAAN ASRAMA

KEPUTUSAN DEWAN PENGURUS YAYASAN PENDIDIKAN TELKOM
NOMOR  :  KEP.  150/SET-04/YPT/2012
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ASRAMA 
BAGI MAHASISWA DI LINGKUNGAN YAYASAN PENDIDIKAN TELKOM (YPT)
DEWAN PENGURUS YAYASAN PENDIDIKAN TELKOM,

Menimbang
:a.bahwa kebijakan untuk menyediakan asrama bagi mahasiswa dan mahasiswi pada masa awal tahun akademik dimaksudkan untuk pembinaan dasar kepribadian yang didasarkan pada semangat kebersamaan, nasionalisme, iman, dan taqwa;
b.bahwa untuk mewujudkan hal tersebut butir a di atas,  perlu ditetapkan tata laksana sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan;
c.bahwa pedoman pelaksanaan dimaksud dalam butir a dan b diatas, perlu ditetapkan dalam suatu keputusan dewan pengurus YPT.
Mengingat:1.Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan Telkom (YPT) yang termuat dalam Akta Notaris Wiratni Ahmadi, SH tanggal 23 Mei 1990 nomor 163 yang telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir diubah sebagaimana yang termuat dalam Akta Notaris Hj. Tetty Surtiati Hidayat, SH nomor : 1 tanggal 6 Oktober 2011;
2.Anggaran Rumah Tangga YPT nomor 158/HK00/YPT/1994 tanggal 4 Juli 1994;
3.Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4.Keputusan Dewan Pembina YPT nomor KEP;078/SDM-05/YPT/2011 tanggal 31 Maret 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Personalia Dewan Pengurus YPT.
Memperhatikan:Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyediaan Kamar Kost Untuk Mahasiswa antara Yayasan Pendidikan Telkom dengan PT. Menara Karsa Mandiri, Nomor : KEP:108/SET-06/YPT/2012, Nomor 018/DIR.MKM/SPK-YPT/III/2012 tanggal 2 Maret 2012;
Kesepakatan pembahasan pengelolaan asrama di lingkungan Yayasan Pendidikan Telkom pada tanggal 24 Mei 2012;

 

M E M U T U S K A N

Menetapkan:KEPUTUSAN DEWAN PENGURUS YAYASAN PENDIDIKAN TELKOM TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ASRAMA BAGI MAHASISWA DI LINGKUNGAN YAYASAN PENDIDIKAN TELKOM (YPT)

Pasal  1
P e n g e r t i a n
Dalam Keputusan ini yang dimaksud:
  1. Yayasan adalah Yayasan Pendidikan Telkom atau YPT;
  2. Dewan Pengurus adalah Dewan Pengurus YPT;
  3. Ketua adalah Ketua Dewan Pengurus;
  4. KAPUSBANGPROF adalah kepala pusat pengembangan professional YPT;
  5. Lembaga adalah Institusi Pendidikan dan Pelatihan yang berada di bawah koordinasi YPT;
  6. Mahasiswa dan mahasiswi adalah mahasiswa dan mahasiswi aktif pada lembaga yang sedang menempuh pendidikan pada tahun pertama di perguruan tinggi dalam koordinasi YPT;
  7. Asrama adalah tempat hunian yang menjadi tempat tinggal mahasiswa baru yang ditetapkan YPT baik milik YPT atau pihak ke tiga yang bekerjasama dengan YPT;
  8. PT. CSM adalah PT. Citra Sukapura Megah yang merupakan badan hukum pengelola building management yang di bawah koordinasi YPT;
  9. PT. MKM adalah PT. Menara Karsa Mandiri yang merupakan mitra kerjasama YPT sebagai pemilik dan penyedia kamar kost /asrama mahasiswa YPT;
  10. PT. GSD adalah PT. Graha Sarana Duta yang merupakan mitra kerjasama YPT dalam pembangunan asrama putri dengan sistem BOT.

Pasal  2
Maksud Dan Tujuan
  1. Maksud :  Menetapkan pedoman yang mengatur tentang persyaratan, prosedur, hak dan kewajiban mahasiswa baru di lingkungan YPT;
  2. Tujuan   : Melakukan pengelolaan dan pembinaan untuk mencapai hasil maksimal dalam pembentukan mahasiswa yang tangguh dan trengginas didukung dengan kepribadian yang mendukung kemampuannya bekerja berlandaskan kemampuan intelektual, berjiwa nasionalis Indonesia, iman dan taqwa.


Pasal  3
Asrama dan Pembentukan
  1. Mahasiswa lembaga pendidikan tinggi dalam koordinasi YPT yang diterima pada tahun akademik 2012/2013 diwajibkan untuk masuk asrama selama masa 1 (satu) tahun akademik;
  2. Kewajiban dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditujukan bagi upaya pembentukan softskill, psikologi, kebersamaan, nasionalisme, agama, dan bahasa inggeris;
Pasal  4
Lingkup Pengaturan
  1. Pengaturan dalam keputusan ini meliputi :
  2. Tahap Pendataan;
  3. Prosedur Hunian;
  4. Pengaturan Penempatan Kamar dan Fasilitas;
  5. Hak dan Kewajiban;
  6. Larangan;
  7. Masa Penghunian;
  8. Sanksi atas pelanggaran tata tertib dan kewajiban.

  1. Rincian ketentuan yang dimaksud ayat (1) pasal 3 keputusan ini diatur secara tersendiri dan merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dengan keputusan ini;

Pasal  5
Kesinambungan Pembinaan
  1. Program pembinaan mahasiswa yang dilaksanakan di asrama adalah sebagai pendukung /kelanjutan pembinaan yang dilaksanakan oleh lembaga;
  2. Agar hal dimaksud ayat (1) di atas dapat berjalan dengan baik, pembinaan di asrama dilakukan dengan koordinasi antara lembaga dengan mitra dimaksud dalam pasal 4 dan 6 keputusan ini, dan mitra lainnya yang ditunjuk oleh YPT berdasarkan kurikulum silabus yang ditetapkan oleh YPT.




Pasal  6
Mitra Pengelola
(1)     Pengelolaan asrama mahasiswi dimaksud dalam keputusan ini, YPT menetapkan PT. CSM sebagai pengelola asrama putri yang ada di dalam lingkungan kampus kawasan pendidikan Telkom Dayeuh kolot Bandung, sebagai mitra dari PT GSD;
(2)     Pengelolaan asrama mahasiswa, YPT bekerjasama dengan PT. MKM sejak tanggal 2 Maret 2012 sampai dengan tanggal 31 Agustus tahun 2024;          
Pasal  7
Kewajiban Untuk Tinggal di Asrama
  1. Kewajiban untuk tinggal dan mengikuti pembinaan mahasiswa dimaksudkan dalam keputusan ini berlaku bagi seluruh mahasiswa baru tahun akademik 2012/2013 dan berikutnya:
  2. Mahasiswa tahun akademik 2012/2013 sudah harus meninggalkan asrama paling lama dua minggu sebelum tahun akademik 2013/2014 dimulai;

Pasal 8
Pelatihan Soft Skill (Kemampuan Khusus Kepribadian)
Dalam mendukung tujuan pengelolaan asrama dan pembinaan dimaksud dalam pasal 4 keputusan ini, kepada para mahasiswa diberikan pelatihan – pelatihan meliputi;
  1. Pemahaman dan pengamalan spiritual Agama Islam dan lainnya;
  2. Psikologi keberagaman dan kebersamaan;
  3. Pemahaman dan pengamalan semangat nasionalisme Indonesia dan dasar bela Negara;
  4. Pemahaman dan pengamalan Bahasa Inggris praktis.

Pasal 9
B i a y a   S e w a
  1. Untuk pembiayaan sewa asrama, masing – masing mahasiswa dan mahasiswi dikenakan biaya asrama dimaksud dalam ayat (2) & (3) pasal ini;
  2. Biaya sewa asrama mahasiswa sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) /tahun, ditambah dengan :
  3. Biaya service charge sebesar Rp. 25.000,-  (dua puluh lima ribu rupiah) /bulan;
  4. Biaya listrik ditanggung penghuni dengan sistem pulsa listrik prabayar.
  5. Biaya sewa asrama mahasiswi sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) /tahun, ditambah dengan biaya listrik ditanggung penghuni dengan sistem pulsa listrik prabayar.
  6. Pembayaran dimaksud ayat (2) dan (3) pasal ini dilakukan :
  7. Biaya hunian kost /asrama dibayarkan secara giral melalui rekening Yayasan Pendidikan Telkom dengan nomor rekening  : 1310001032210; Pada Bank Mandiri; Kantor Cabang Suropati Bandung Atas nama Yayasan Pendidikan Telkom, Paling lambat pada saat registrasi fisik;
  8. Biaya service charge dilakukan secara tunai setiap bulannya melalui perwakilan yang ditunjuk oleh pengelola;
  9. Biaya listrik dibayarkan secara kelompok /kamar, dengan sistem isi ulang pulsa listrik

Pasal  10
Aturan Peralihan
Pengecualian terhadap ketentuan dalam keputusan ini, hanya dapat dilakukan atas keputusan khusus Ketua Dewan Pengurus YPT atas usulan Rektor dan pertimbangan KAPUSBANGPROF YPT.
Pasal 11
P  e  n  u  t  u  p
(1)     Dengan diberlakukannya Keputusan ini, maka semua yang terkait dengan pengelolaan asrama bagi mahasiswa yang berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Telkom mengacu dan berpedoman kepada surat keputusan ini;
Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan;



TAHAP PENDATAAN
Pendataan calon penghuni asrama meliputi :
  1. Pengumpulan data mahasiswa baru yang sudah melakukan registrasi fisik di masing-masing lembaga pendidikan dibawah naungan YPT.
  2. Validasi slip pembayaran pelunasan biaya asrama dan pembayaran asrama melalui nomor rekening  : 1310001032210; Pada Bank Mandiri Kantor Cabang Suropati Bandung; Atas nama Yayasan Pendidikan Telkom.
  3. Pengelompokan daftar mahasiswa per lembaga per program studi ke dalam daftar hunian kamar asrama.
  4. Finalisasi daftar hunian asrama mahasiswa.
  5. Proses mobilisasi mahasiswa baru untuk menempati asrama, berikut penyerahan kunci kamar kepada masing-masing penghuni asrama.
  6. Monitoring pelaksanaan hunian asrama.

    Type hunian kamar adalah :
    Asrama putra terdiri dari :
      1. Kamar Type 21 untuk ditempati oleh 2 orang setiap kamarnya;
      2. Kamar Type 29 untuk ditempati oleh 3 orang setiap kamarnya;
      3. Kamar Type 36 untuk ditempati oleh 4 orang setiap kamarnya;
      4. Kamar Type 42/43 untuk ditempati oleh 5 orang setiap kamarnya;
    Asrama putri hanya terdiri dari satu type kamar, yaitu kamar ukuran dengan luas 22 m2 termasuk kamar mandi di dalam, untuk ditempati oleh 4 orang. 

PROSEDUR HUNIAN
  1. Penghuni asrama adalah mahasiswa baru dari lembaga pendidikan di bawah naungan YPT setelah menandatangani Surat Perjanjian Penghunian dan beberapa isian lainnya serta pernyataan bersedia mematuhi tata tertib asrama yang telah ditetapkan;
  2. Mahasiswa wajib mematuhi ketentuan hunian yang dituangkan dalam peraturan asrama;
  3. Mahasiswa tidak dibenarkan untuk bertukar tempat hunian tanpa ijin tertulis dari pengelola asrama.

PENGATURAN
Untuk mendukung kenyamanan dan keamanan penghuni asrama, ditentukan hal – hal sebagai berikut :

Hunian asrama :
  1. Jumlah penghuni disesuaikan dengan kapasitas type kamar;
  2. Dalam satu kamar hunian diupayakan secara maksimal terdiri dari mahasiswa yang berasal dari institusi /Fakultas /sekolah dan program studi yang sama;
  3. Penetapan pembagian hunian dilakukan oleh pihak pengelola;
  4. Penghuni dalam satu kamar yang sama diupayakan tidak berasal dari suku /etnis yang sama;

    Penerimaan tamu :
  1. Penghuni asrama hanya diizinkan menerima tamu di tempat yang telah ditentukan, yaitu di Food Court /Food Mart atau Masjid;
  2. Waktu menerima tamu antara pukul 16.00 – 20.00 WIB, kecuali hari libur mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB;
  3. Penghuni asrama tidak diizinkan membawa tamu menginap di asrama dengan alasan apapun;
  4. Tamu wajib mematuhi semua peraturan dan tata tertib asrama yang berlaku;
  5. Penghuni asrama berkewajiban untuk mencegah tamunya melakukan tindak pelanggaran tata tertib asrama atau peraturan – peraturan yang ada dan ikut bertanggung jawab atas akibat yang timbul dari pelanggaran tersebut;

Meninggalkan asrama :
  1. Penghuni asrama yang meninggalkan asrama di luar jam perkuliahan, pada saat bepergian harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Pembina asrama dengan menyebutkan tujuan bepergian. Paling lambat kembali ke asrama pukul 21.00 WIB, kecuali pada hari libur pukul 22.00 WIB. Apabila terlambat datang dari jam – jam yang telah ditentukan wajib melaporkan diri ke Pembina asrama.
  2. Penghuni asrama yang akan bepergian atau meninggalkan asrama lebih dari 24 jam harus memberitahukan kepada Pembina asrama, kecuali dalam keadaan darurat dapat disusulkan dalam kesempatan pertama.
  3. Penghuni asrama yang telah berakhir masa kepenghuniannya, harus mengemasi seluruh barang pribadinya, agar kamar tersebut siap dipergunakan oleh pengguna asrama yang baru;
  4. 2 (dua) minggu sebelum masa kepenghunian berakhir, pengelola gedung bersama Pembina asrama dengan disaksikan semua penghuni asrama, akan dilakukan pemeriksaan peralatan kelengkapan unit/kamar. Apabila terdapat kerusakan peralatan kelengkapan unit/kamar akibat kesengajaan, penghuni asrama yang mempergunakan peralatan kelengkapan tersebut harus mengganti biaya perbaikannya;

HAK DAN KEWAJIBAN
Hak penghuni asrama :
  1. Mendapatkan fasilitas asrama sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,  meliputi :
  2. Mendapatkan pelatihan softskill;
  3. Mendapatkan fasilitas kamar hunian, sbb :
  4. Setiap kamar dilengkapi dengan 1 unit dapur dan 1 unit kamar mandi /WC;
  5. 1 (satu) buah tempat tidur lengkap dengan kasur, bantal tanpa seprai untuk masing-masing penghuni;
  6. 1 (satu) buah meja belajar beserta kursi untuk masing-masing penghuni;
  7. 1 (satu) buah lemari pakaian untuk masing-masing penghuni;
  8. Mendapatkan fasilitas pendukung,sbb :
  9. 1 (satu) unit rumah ibadah (Masjid) dengan bangunan 2 (dua) lantai;
  10. 1 (satu) unit kolam renang, fitness center, toko serba ada, barber shop, salon yang terletak di commercial area lantai dasar apartemen;
  11. Fasilitas penyelamatan keadaan darurat dalam bentuk tangga darurat, sprinkler head, APAR, dan water hydrant;
  12. Pos dan petugas keamanan dimasing-masing tower apartemen;
  13. Untuk mendukung mobilisasi mahasiswa dari asrama mahasiswa ke kampus, disediakan 10 unit mini shuttle bus;
  14. Untuk mendukung percepatan evakuasi mahasiswa yang mengalami musibah/ sakit disediakan 1 (satu) unit mobil ambulan di asrama mahasiswa;
  15. Mendapatkan kenyamanan dan rasa aman selama berada di lingkungan asrama;


    Kewajiban penghuni asrama :
  1. Membayar uang asrama yang besarnya ditetapkan oleh YPT;
  2. Membayar tagihan listrik untuk setiap bulannya sesuai dengan pemakaian;
  3. Membayar biaya service charge untuk setiap bulannya kepada pihak pengelola;
  4. Mentaati semua peraturan dan tata tertib asrama serta ketentuan lainnya yang berlaku;
  5. Menempati kamar yang telah ditetapkan oleh pengelola asrama;
  6. Menjaga dan memelihara fasilitas yang ada dalam asrama;
  7. Menjaga kebersihan dan ketertiban asrama;
  8. Menjaga ketenangan di lingkungan asrama;
  9. Mengikuti kegiatan pembinaan yang telah diprogramkan;

LARANGAN
Larangan bagi penghuni asrama :
  1. Membawa dan mempergunakan kompor gas yang dapat membahayakan penghuni asrama lainnya;
  2. Memasak dikamar atau di tempat lain dalam lingkungan asrama yang dapat menimbulkan bau yang menyengat dan mengganggu kenyamanan penghuni asrama lainnya;
  3. Merokok di lingkungan asrama;
  4. Membuat coretan, tulisan atau tempelan di dinding kamar atau fasilitas asrama, selain yang dilakukan pengelola asrama;
  5. Menyimpan, mengedarkan dan atau memanfaatkan barang cetakan, audio visual yang mengandung unsur pornografi;
  6. Menyimpan, mengedarkan dan atau menggunakan minuman keras, narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam dan senjata api;
  7. Melakukan aktivitas perjudian atau hal-hal yang menjurus ke perjudian dalam bentuk apapun di lingkungan asrama;
  8. Membawa tamu ke dalam kamar;
  9. Melakukan perbuatan/ perlakuan tidak senonoh atau melanggar kesusilaan;
  10. Menggunakan fasilitas umum asrama untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan kepentingan penghuni asrama lainnya;
  11. Memelihara hewan di lingkungan asrama;
  12. Melakukan pencurian/ pengrusakan baik terhadap barang-barang penghuni asrama lainnya, ataupun terhadap barang-barang milik asrama;
  13. Menjemur pakaian selain di tempat yang telah ditentukan;


    MASA HUNIAN
    1. Waktu permulaan dan akhir masa hunian asrama bagi mahasiswa baru, adalah selama 12 (dua belas) bulan untuk masa perkuliahan semester 1 (satu) dan 2 (dua) selaras dengan kalender akademik yang dimulai dari tahun akademik 2012/2013;
    2. Hunian asrama oleh mahasiswa baru dapat dilakukan terhitung sejak 1 (satu) minggu sebelum dimulainya masa orientasi mahasiswa baru;
    3. Untuk hunian mahasiswa, berlokasi di Apartemen Buah Batu jalan Adhyaksa Raya No. 1 Bandung;
    4. Untuk hunian mahasiswi, berlokasi di asrama putri yang terletak di dalam lingkungan Kawasan Pendidikan Telkom, jalan Telekomunikasi No. 1 Terusan Buah Batu Dayeuh Kolot Bandung;

SANKSI atas Pelanggaran Tata Tertib dan Kewajiban
    1. Sanksi adalah suatu tindakan yang diberikan kepada penghuni asrama yang melanggar tata tertib, sesuai dengan aturan/ norma yang berlaku di lingkungan asrama apartemen Buah Batu dan aturan yang berlaku di lingkungan pendidikan YPT.
    2. Sanksi akan diberikan secara berjenjang sesuai dengan tingkat pelanggaran, yaitu : pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
    3. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh penghuni dengan kategori sedang dan berat akan dilaporkan oleh pengelola kepada pimpinan lembaga pendidikan YPT.
    4. Apabila perbuatan yang dilakukan termasuk dalam katagori tindak pidana maka proses penanganannya akan dilimpahkan kepada pihak yang berwajib.


Ditetapkan di :      B a n d u n g
Pada tanggal  :        28  Mei 2012
a.n  DEWAN PENGURUS
YAYASAN PENDIDIKAN TELKOM
K E T U A


JOHNI GIRSANG, MSc

0 komentar:

Posting Komentar